BAB I PEMBAHASAN
A. Asas-Asas Hukum
1. Pengertian Asas Hukum
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksaan hukum.
Beberapa sarjana memberikan definisi atau pengertian dari asas hukum sebagai berikut:
a. Bellefroid
menyatakan asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
b. Eikema Hommes
asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkret, tetapi ia adalah landasan yang kuat dan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum yang berlaku. Asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
c. Satjipto Rahardjo
menyatakan bahwa asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum.
d. P.sholten
asas hukum adalah kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat-sifat umum dengan keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi harus ada.
Dari beberapa rumusan pengertian asas-asas hukum diatas, ternyata bahwa asas-asas hukum adalah dasar-dasar yang terkandung dalam peraturan hukum.
B. Asas-Asas Hukum Tata Negara
1. Pengertian Asas Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum tata negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Jadi hukum tata negara ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuan dalam kemasyarakatan.
2. Asas-Asas Dalam Hukum Tata Negara
a. Asas ius sanguinus
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
b. Asas ius soli
Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat tinggal/negara di mana orang tersebut dilahirkan.
c. Asas bripatride
Asas di mana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan rangkap.
d. Asas apatride
Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan.
e. Asas desentralisasi
Asas dimana urusan pemerintah yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah yang bersangkutan.
f. Asas dekonsentralisasi.
Asas dimana urusan pemerintah pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintahan daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat didaerah yang bersangkutan.
g. Asas medebewind ( tugas bantuan )
Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap di tangan pemerintah pusat, tetapi peloaksanaannya ada pada pemerintahan daerah.
h. Asas welfare state ( negara kesahjetraan )
pemerintah pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesahjetraan rakyat.
i. Asas priorrestraint ( kendali dini )
suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah berlaku.
j. Asas non lisensi
yaitu suatu asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau kebebesan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.
k. Asas naturalisasi (pewarganegaraan)
suatu asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( indonesia ) melalui pengadilan negri.
C. Asas-Asas Hukum Perdata
1. Pengertian Asas-Asas Hukum Perdata
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun keluarga.
2. Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
a. Hukum perorangan/pribadi
orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya itu.
b. Hukum keluarga.
memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan kekeluargaan seperti : perkawinan, perceraan, hubungan orang tua dengan anak.
c. Hukum harta kekayaan
memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorrang dalam lapangan harta kekayaan sepertian perjanjian, milikk, gadai.
d. Hukum waris
memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekeayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (ahli waris).
3. Asas-Asas Dalam Hukum Perdata
a. Asas hukum benda merupakan dwingendrecht
Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain dari pada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dengan lain perkataan , kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan.
b. Asas individualiteit
Objek hak benda selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat di tentukan. Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan
c. Asas totaliteit
Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
d. Asas onssplitsbaarheir ( tidak dapat dipisahkan )
pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, jadi seperti melepas sebagian wewenangnya.
e. Asas vermenging (asas percampuran)
seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
f. Asas publiciteit
dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (hipotek) maka harus didaftarkan di dalam register umum. Sekarang hak pertanggungan atas tanah.
g. Asas spesialiteit
Hipotek hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya,luasnya,batas-batasnya).
h. Asas reciprositas
Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuanya masing-masing (pasal 298 BW, dan seterusnya).
i. Asas kebebasan berkontrak (freedom of conctract/beginsel der contracts vrijheid).
Para pihak berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
j. Asas pacta sunt sevanda (janji itu mengikat)
Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
k. Asas konsensualitas
Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi syarat sah kontrak.
l. Asas batal demi hukum
Suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat objek
m. Asas kepribadian
Suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.
n. Asas canselling
Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat diminta pembatalan.
o. Asas actio pauliana
Hak kreditor untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikan.
p. Asas persamaan
Para kreditor mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap barang-barang milik debitur.
q. Asas proferensi
para kreditor yang memegang hipotek , gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya, asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
r. Zakwaarnemning (345 BW)
asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tampa diminta oleh orang yang bersangkutan , maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.
s. Asas droit invialablel et sarce
Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
t. Asas kepentingan
dalam setiap perjanjian pertanggungan (asuransi) diharuskan adanya kepentingan (insurable interest pasal 250 KUHD)
u. Asas monogami
Dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai istrinya dan sorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
v. Asas hakim bersifat menunggu
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan . hakim hanya menunggu saja.
w. Asas hakim pasif
Ruang linkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
x. Asas mendengarkan kedua belah pihak . didalam hukum acara perdata
kedua belah pihak harus diperlakukan sama , tidak memihak dan didengar bersama-sama
y. Asas beracara dikenakan biaya. Biaya ini meliputi biaya kepanitraan
Biaya materi dan biaya untuk pemberirahuan kepada pihak. Namun, bagi pihak yang tidak mampu berdasarkan keterangan yang berwenang dapat berpekara tampa biaya (prodeo).
z. Asas actor sequitur forum rei.
Gugatan harus diajukan ditempat dimana tergugat bertempat tinggal.
aa. Asas gugatan balasan
dapat diajukan dalam tiap perkara ( pasal 132 a HIR )
bb. Unus testis nullus testis
Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
D. Asas-Asas Hukum Pidana
Ilmu pengetahuan tentang hukum pidana (positif)
dapat dikenal beberapa asas yang sangat penting untuk diketahui , karena dengan asas-asas yang ada itu dapat membuat suatu hubungan dan susunan agar hukum pidana yang berlaku dapat di pergunakan secara sistematis, kritis dan harmonis . pada hakekatnya dengan mengenal, menghubungkan , dan menyusun asas didalam hukum pidana pasif itu, berarti menjalankan hukum secara sistematis, kritis dan harmonis sesuai dengan dinamika garis-garis yang ditetapkan dalam politik hukum pidana.
Asas hukum pidana itu dapat digolongkan;
ü Asas yang dirumuskan di dalam KUHP atau perundangan-undangan lainnya.
ü Asas yang tidak dirumuskan dan menjadi asas hukum pidanayang tidak tertulis ,dan dianut didalam yurisprudensi.
1. Asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana
a. Asas legalitas suatu perbuatan merupakan suatu tindakan pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang atau seseorang dapat dituntut atas perbuatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindakan pidana oleh hukum/undang-undang.
b. Asas culpabilitas, Nulla poena sine culpa,
artinya tiada pidana tampa kesalahan.
c. Asas opportunitas
Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.
d. Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).
Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
e. Asas in dubio pro reo.
Dalam hal terjadi keragu-raguan maka yang berlaku adalah paeraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
f. Asas persamaan dimuka hukum. Artinya setiap orang harus siperlakukan sama didepan hukum tampa membedakan suku, agama, pangkat, jabatan, dan sebagainya.
g. Asas perintah tertulis dari yang berwenang.
artinya bahwa setiap penangkapan , penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.
h. Asas peradilan cepat , sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemerisiksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. (pasal 24 dan 50 KHUAP ).
i. Asas harus dihadiri terdakwa . pengadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.
j. Asas terbuka untuk umum , sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali di atur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan , sidang tertutup untuk umum , tetapi pembaca putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
k. Asas bantuan hukum
seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib di beri kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum secara Cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya (pasal 54,55 dan 56 KHUAP)
l. Putusan hakim harus disertai alasan-alasan.
semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili . alasan ini mempunyai nilai yang objektif.
m. Asas nebis in idem
Seseorang tidak dapat di tuntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
n. Asas kebenaran materil (kebenaran dan kenyataan)
pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mngetahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.
o. Asas ganti rugi dan rehabilitasi.
Hak bagi tersangka/terdakwa/terpidana untuk mendapatkan ganti rugi/rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan . diatur dalam pasal 95 dan 97 KHUAP.[6]
E. Asas-Asas Hukum Adat
1. Pengertian Hukum Adat
Mr. c. van Vollenhoven (1928) berpendapat,
hukum adat adalah keseluruhanaturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (adat).
Mengandung makna bahwa hukum indonesia dan kesusilaan masyarakat merupaka hukum adat dan adat yang tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat – akibat hukumnya, karena terdapat peraturan – peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian, pangkat pertunangan dan sebagainya. Kehendak nenek moyang dimana sebagai tolak ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan, tetapi peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian – kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti yang bahkan tidak diketahui bahkan kadang-kadang tanpa disadari masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya kalau seseorang dari Papua datang ke daerah Riau dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, maka secara cepat dia akan menyesuaikan dengan tradisi daerah byang didatanginya. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturanya ditulis dan dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang-undang atau peraturan perundangan yang sulit di ubah secara cepat, karena perubahannya masih diperlukan alat pengubah melalui seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dengan membuat perundangan baru.
2. Asas-asas pokok dalam hukum adat
a. Asas religion magis (magisch-religieous)
adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berfikir seperti prelogika, animisme, pantangan, ilmu ghoib dan lain-lain.
Kuntjaranigrat menerangkan bahwa alam pikiran religiomagis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut;
ü Kepercayaan kepada mahluk-mahluk halus , rokh-rokh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda-benda.
ü Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, binatang-binatang yang luar biasa dan suara yang luar biasa.
ü Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai “magische kracht” dalam berbagai perbuatan ilmu ghoib untuk mencapai kemampuan manusia atau menolak bahaya ghoib
ü Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan kerisis, menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya ghoib yang hanya dapat dihindari atau dihindarkan dengan berbagai macam pantangan.
Bushar muhammad tentang pengertian religio-magis mengemukakan kata “participerrend cosmisch” yang mengandung pengertian komplek. Orang indonesia pada dasarnya berfikir,merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan (religi) kepada tenga-tenaga ghoib (magis) yang mengisi , menghuni seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan yang terdapa pada orang , binatang , tumbuh-tumbuhan yang besar dan kecil, benda-benda dan semua tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan .tiap tenga ghoib itu merupakan bagian dari kosmos,dari keseluruhan hidup jasmaniah dan rokhaniah, “participatie”, dan keseimbangan itulah yang senantiasa harus ada dan terjaga, dan apabila terganggu harus dipulihkan. Memulihkan keadaan keseimbangan itu berujud dalam beberapa upacara, pantangan atau ritus (rites de passage).
b. Asas komun ( commun )
Asas komun berarti mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan diri sendiri. Asas korum merupakan segi atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih hidup sangat terpencil atau dalam hidupnya sehari-hari masih sangat tergantung kepada tanah atau alam pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat yang lebih mementingkan keseluruhan, lebih diutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individual. Dalam masyarakat semacam itu individual itu terdesak kebelakang. Masyarakat, desa, dusun yang senantiasa memegang peranan yang menentukan , yang pertimbangan dan putusannya tidak boleh dan tidak dapat disia-siakan. Keputusan desa adalah berat , berlaku terus dan dalam keadaan apapun juga harus di patuhi dengan hormat dengan khidmat.
c. Asas contant ( tunai )
Asas contant atau tunai mengandung pengertian bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya takkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat. Dengan demikian dalam hukum adat segala sesuatu yang terjadi sebelu dan sesudah timbang terima secara contan itu adalah diluar akibat-akibat hukum dan memang tidak tersangkut paut atau tidak bersebab akibat menurut hukum . perbuatan hukum yang dimaksud yang telah selesai seketika itu juga adalah suatu perbuatan hukum yang dalam arti yuridis berdiri sendiri . dalam arti urutan kenyataan kenyataan, tindaka-tindakan sebelum dan sesudah perbuatan yang bersifat contan itu mempunyai arti logis satu sama lain . contoh yang tepat dalam hukum adat tentang suatu perbuatan yang contan adalah: jual-beli lepas, perkawinan jujur , melepas hak atas tanah, adopsi dan lain-lain.
d. Asas konkrit (visual)
Pada umumnya dalam masyarakat indonesia kalau melakukan perbuatan hukum itu selalu konkrit (nyata) misalnya dalam erjanjian jual-beli , si pembeli menyerahkan uang atau uang panjer.
Didalam alam berfikir yang tertentu senantiasa dicoba dan di usahakan supaya hal-hal yang dimaksudkan, diinginkan, dikehendaki atau akan dikerjakan ditransformasikan atau di beri ujud suatu benda , diberi tanda yang kelihatan , baik langsung maupun hanya menyerupai obyek yang di kehendaki (simbol, benda yang magis)
F. Asas-Asas Hukum Islam
1. Pengertian Hukum Islam
Asas hukum islam adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan hukum islam. Bagi negara indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam negara.
2. Asas hukum islam
Menurut tim pengkaji hukum islam badan pembinaan hukum nasioanal departemen kehakiman bahwa asas hukum islam terdiri dari Bersifat umum, lapangan hukum pidanan, lapangan hukum perdata. Mengenai asas-asas hukum yang lain seperti lapangan tata negara internasional dan lain-lain tidak di sebutkan dalam laporan mereka.
a. Asas keadilan
Dalam al-quran kata ini disebutkan 1000 kali. Term keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah. Konsep keadilan meliputi berbagai hubungan , misalnya, hubungan individual dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dan yang berpekara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait . keadilan dalam hukum islam berarti keseimbangan antara kewajiban dan harus dipenuhi oleh manusia dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban itu.
Etika keadilan , berlaku adil dalam menjatuhi hukuman , menjauhi suap dan hadiah, keburukan tergesa-gesa dalam menjatuhi hukuman , keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak , kewajiban menggunakan hukum agama.
b. Asas kepastian hukum
Dalam syariat islam asas ini di sebut yang artinya “sebelum ada nas, tidak ada hukum bagi perbuatan orang orang yang berakal sehat”. Bahwa pada dasarnya semua perbuatan dan perkara diperbolehkan . jadi selama belum ada nas yang melarang , maka tidak ada tuntutan apapun hukuman atas pelakunya. Dasar hukumnya asas ini ialah :
QS al isro’ 15 “
dan kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus rosul”.
c. Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiring keadilan dan kepastian hukum tersebut diatas . dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian hukum hendaknya memperhatikan manfaat bagi terpidana atau masyarakat umum.
contoh hukuman mati :
ketika dalam pertimbangan hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat , misal efek jera , maka hukaman mati itu dijatuhkan, jika hukuman itu itu bermanfaat bagi terpidana maka hukuman itu bisa di ganti dengan denda.
G. Hukum
1. Pengertian Hukum Acara
Hukum acara atau hukum formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum materil. Hukum acara merupakan kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim memberikan keputusan. Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum materil melalui suatu proses yang berpedoman kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.
Tugas hukum acara menjamin di taatinya norma-norma hukum materil oleh setiap individu dan dapat di katakan bahwa hukum acara itu sebagai alat penegak dari aturan hukum meteril yang tidak membebankan kewajiban sosial dalam kehidupan manusia.
2. Asas dalam hukum acara PIUN
ü Asas praduga rechtmatig ( benar menurut hukum, presumptio iustea causa) , asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap berdasarkan hukum ( benar ) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang di gugat (pasal 67 ayat (1) UU no.5 tahun 1986.
ü Asas pembuktian bebas . hakimlah yang menetapkan beban pembuktian . hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat pasal 101 , dibatasi ketentuan pasal 100.
ü Asas keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat pasal 58, 63, ayat (1) dan (2) , pasal 80 dan pasal 85)
ü Asas putusan penagdilan mempunyai kekuatan mengingat ( erga omnes) . sengketa TUNA adalah sengketa hukum publik . dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja , tidak hanya bagi para pihak bersengketa.
ü Asas kesatuan beracara ( dalam perkara sejenis )
ü Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas” ( pasal 24 UUD 1945 pasal 1 UU no. 4 2004).
ü Asas sidang terbuka umum. Putusan mempunyai kekuatan hukum jika di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasl 70 UU PTUN).
ü Asas pengadilan berjenjang (tingkat pertama (PTUN), banding (PI TUN) dan kasasi (MA) , dimungkinkan pula PK (MA).
ü Asas pengadilan sebagai upaya terahir (ultimum remedium), sengketa sedapat mungkin diselsaikan melalui upaya administrasi ( musyawarah mufakat) , jika belum puas maka di tempuh upaya peradilan (psal 48 UU PTUN).
ü Asas obyetivitas . lihat pasal 78 dan 79 UU PTUN)
ü Asas peradilan cepat , sederhana dan biaya ringan.
3. Asas dalam hukum acara pidana
ü Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
ü Presumption of innocent
ü Equalty before the law
ü Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
ü Sidang pengadilan secara lansung dan lisan
ü Asas akusatoir bukan inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek )
ü Asas legalitas dan oportunitas (sebagai pengecualian)
ü Tersangka / terdakwa wajib mendapatkan bantuan umum
ü Fair trial ( pengadilan yang adil dan tidak memihak )
ü Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
ü Penangkapan , penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
ü Ganti rugi dan rehabilitas
ü Persidangan dengan hadirnya terdakwa
4. Asas dalam hukum acara perdata
ü Asas kebebasan hakim
ü Hakim bersifat menunggu
ü Peradilan terbuka untuk umum
ü Asas hakim bersikap pasif (tut wuri)
ü Asas kesamaan ( audi et al teram partem )
ü Asas obyektivitas
ü Putusan disertai alasan
ü Tidak ada keharusan untuk mewakilkan
ü Beracara dikenakan biaya
ü Peradilan dilakukan ”demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa
ü Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Asas hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum , dasar-dasar umum tersebut adalah sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.sedangkan sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat . untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
2. Penutup
Demikian lah yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih ada kekurangan dan kelemahan, karena terbatas pengetahuan . kami selaku penulis makalah ini banyak berharap para pembaca yang budiman sekiranya memberikan saran dan keritik yang membangun kepada kami selaku penulis makalah ini demi kesempurnaannya makalah ini . semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembacayang budiman pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar